Kejagung Terima Penetapan Tersangka Indra Kenz, Ini Pasalnya

Forumterkininews.id, Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan judi online dengan modus investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penipuan tersebut.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama IK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Tersangka Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, afiliator Indra Kenz ini dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Ketut menegaskan bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap IK diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

“Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Jumat 25 Februari 2022,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri melakukan penyitaan seluruh harta Indra Kenz yang terkait dengan kejahatan penipuan judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Penyitaan seluruh harta crazy rich asal Medan itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengusutan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dari tindak pidana awal yakni penipuan judi online. Sehingga seluruh asetnya terancam disita oleh Bareskrim.

BACA JUGA:   Bareskrim Polri Sebut 12 Senjata Api di Rumah SYL Legal

Diduga aset yang akan disita oleh Bareskrim berupa rumah mewah, uang dalam rekening dan juga mobil-mobil mewah. Pasalnya, Indra Kenz kerap kali memamerkan kekayaannya yang diduga dari hasil aplikasi Binomo.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...