Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Anak Usaha PT Adhi Karya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti, anak usaha PT Adhi Karya.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Adhi Persada Realti tahun 2013 Shoful Ulum, Direktur Utama PT Adhi Persada Realty, Ferry Febrianto, Notaris Veronika Sri Hartati, Komisaris dan Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang Anton Rudiumanto Santoso, dan Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang inisial NFH.
“Kami tetapkan lima orang tersangka,†kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/9).
Baca Juga: Berkas Dakwaan Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakbar, Segera Disidangkan
Kuntadi menjelaskan dua dari tiga tersangka tersebut merupakan mantan dan pejabat PT Adhi Persadar Realty. Sedangkan tiga orang lainnya adalah pihak swasta, salah satunya perempuan yang berprofesi sebagai notaris.
“Saudari VSH adalah notaris. Saat pengikatan jual beli (tanah) dilakukan bukan di wilayah hukum yang bersangkutan, dan bersangkutan yang mengatur alur transaksi keuangan,†ujar Kuntadi.
Diketahui, kontruksi perkara ini, PT Adhi Persada Realti melakukan pengadaan tanah seluas 20 hektare di Jalan Raya Limo Cinere, Depok. Hal ini dilakukan tanpa melakukan kajian dan melanggar standar operasi prosedur (SOP) pengadaan tanah.
Baca Juga: Rumah Pimpinan KPK Digeledah? Kabid Humas PMJ: Tunggu Seluruhnya
Tanah tersebut dibeli senilai Rp 60,2 miliar yang seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).
“Pada kenyataannya tanah tersebut bukan milik PT CIC. Sehingga tanah yang berhasil didapatkan hanya seluas 1,2 hektare. Kemudian digunakan memasarkan produk pembangunan perumahan,†ungkap Kuntadi.
Kemudian, lanjut dia, PT Adhi Persada Realti kembali mengeluarkan dana senilai Rp26 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya sehingga total dana yang dikeluarkan dalam pengadaan tanah tersebut Rp 86,3 miliar.
Selanjutnya, terhadap lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Untuk tersangka Shoful Ulum bersama Anton Rudiumanto Santoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian tersangka Ferry Febrianto, Veronika Sri Hartati dan NFH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. []