Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru berinisial BHL dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021.

Tersangka BHL selaku pihak swasta karena diduga terlibat dalam penerbitan Surat Penjelasan (Sujel) terkait impor besi dan baja paduan yang masuk unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan BHL selaku Owner atau Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/6).

Selain PT Meraseti Logistic Indonesia, tersangka BHL sebagai Owner di PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk peran Tersangka BHL dalam perkara dugaan korupsi impor besi dan baja paduan, berawal pada kurun waktu antara 2016 sampai 2021, sebanyak 6 korporasi, yakni PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

Kemudian, kata Ketut, untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Daglu Kemendag).

BACA JUGA:   Bareskrim: Putri Chandrawathi Sudah Datang untuk Jalani Pemeriksaan

Dalam mengurus Sujel tersebut, kedua tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah tertentu kepada saudara C (Almarhum) selaku ASN di Direktorat Ekspor Kemendag RI.

“Dimana setiap pengurusan 1 Sujel, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik almarhum saudara C,” tuturnya.

“Serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung belakang Kemendag,” sambungnya.

Selain itu, Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan Tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean.

“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas),” tuturnya.

Dengan Sujel tersebut, lanjut Ketut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam Korporasi.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 hari terhitung mulai 2 Juni 2022 sampai 21 Juni 2022.

Artikel Terkait