Kejari Jakpus Benarkan Ammar Zoni Terlibat Jaringan Narkoba di Rutan Salemba

Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui keterangan resminya yang diterima pada Kamis (9/10/2025).
Dalam pernyataannya, pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni tidak sendirian. Ia diduga terlibat bersama lima narapidana lainnya dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Baca Juga: LPSK Minta Pemerintah Dirikan Rutan Khusus Justice Collaborator
"Untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat," kata Kejari Jakpus dalam keterangan resminya.
Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis dari Dalam Rutan
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Menurut Kejari Jakpus, Ammar Zoni yang disebut sebagai mantan artis atau public figure itu diketahui berperan aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam rutan.
"Tersangka MAA Alias AZ yang adalah mantan artis/public figure diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis,"jelas Kejari Jakpus.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang di luar rutan.
Transaksi dilakukan di area dalam Rutan Salemba, Cempaka Putih, dengan komunikasi menggunakan handphone dan aplikasi ZANGI.
"Tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih," ungkap Kejari Jakpus.
"Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," lanjutnya.
Penggeledahan Bongkar Jaringan Narkoba di Rutan
Aktor Ammar Zoni telah divonis 3 tahun penjara. [Dok. Istimewa]
Kejari Jakpus menyebut, keenam narapidana tersebut memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Aktivitas mencurigakan mereka akhirnya terendus petugas rutan.
Petugas Kepala Regu Pengamanan (Karupam) kemudian melakukan penggeledahan di ruang tahanan Ammar Zoni dan lima narapidana lainnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja serta sejumlah alat bukti lain yang langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan," jelas Kejari Jakpus.
"Dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti," tutupnya.
Untuk diketahui, Ammar Zoni saat ini masih menjalani masa hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.
Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ammar.