Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Hingga Terorisme

Forumterkininews.id, JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menindaklanjuti putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana Cukai, Terorisme, dan Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Kejari melakukan esekusi terhadap barang bukti dari ketiga tindak pidana perkara tersebut di halaman parkir Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/12)

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muardi mengatakan pemusnahan hari ini adalah pemusnahan untuk tiga perkara yakni perkara tindak pindana cukai, perkara terorisme, dan narkotika.

“Untuk tindak pidana cukai ini terdiri dari dua perkara terdapat perkara perederan minuman keras yang tidak dilengkapi pita cukai ada 170 karton, dan perkara rokok tanpa dilengkapi pita cukai ada sekitar 1000 kotak rokok,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan di Kejari Jakarta Timur, Rabu (29/12)

Kemudian, lanjut kata Ardito untuk perkara terorisme yang dimusnahkan adalah sejumlah 52 perkara yang berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021. Terdapat barang bukti berbagai macam jenis senjata baik senjata rakitan, senjata tajam maupun senjata panah

“Perkara narkotika itu ada juga jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis dan perkara zat aditiktif seperti metizolam totalnya ada 178 perkara adlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode Juli hingga Desember 2021,” beber Kajari.

Menurutnya paling banyak untuk regestrater di Jakarta Timur adalah perkara narkotika, selanjutny adalah perkara pidum, pencurian, curat, curas, dan terorisme. Dikarenakan tindak pidana terorisme ini sudah dtunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai tempat persidangan tindak pidana terorisme.

“Perkara kepabeanan cukai ini tentunya untuk penyidiknya adalah bea cukai artinya perkara cukai ini penyidiknya menemukan bukti awal, kemudian dilakukan penyidikan proses kriminalitasnya menjadi sistem, pemeriksaan berkas perkara sampai dinyatakan P21 selanjutnya dilakukan penerimaan dan penelitian barang tersangka dan bukti kita limpahkan setelah proses berjalan barulah kita lakukan esekusi,” pungkasnya

Artikel Terkait