Kejati Aceh Ciduk Dua Terpidana Korupsi PT KAI
Daerah

Forumterkininews.id, Banda Aceh - Dua pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) terpidana korupsi penyertifikatan aset tanah yang merugikan negara lebih dari Rp6,5 miliar diciduk Tim Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pada Jumat (2/9).
"Keduanya ditangkap tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Aceh Timur dipimpin M. Jeki Kaban serta didukung Sholahuddin dan Nurfan dari Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, dikutip dari Antara, Sabtu (3/9).
Lebih lanjut ia mengatakan tim melakukan penangkapan terhadap dua terpidana itu di dua tempat yang terletak di Sumatera Utara.
Baca Juga: Darurat Perundungan di Sekolah, P2G : "Alarm" Bagi Dunia Pendidikan
"Kedua terpidana ditangkap pada hari Jumat (2/9), yakni M. Aman Proyoga (44) ditangkap di Medan, Sumatera Utara serta Robby Irmawan (45) ditangkap di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Ali.
Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi guna menjalani putusan Mahkamah Agung yang memvonis keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung terpidana M. Aman Proyoga dijatuhi hukum 5 tahun penjara, sedangkan terpidana Roby Irmawan divonis 8 tahun penjara.
Baca Juga: Selebgram di Makassar Ditangkap Saat Sedang “Beraksi” di Hotel
"Sebelumnya, kedua terpidana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima dan keduanya dihukum bersalah," tutup Ali.