Kejati DKI Bantah Adanya Bulak-balik Pelimpahan Berkas Perkara Mario Dandy
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah soal bulak-balik penyerahan berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke tim jaksa peneliti. Terkait kasus penganiyaan berat yang menjerat tersangka Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Danang Suryo Wibowo.
Dia mengatakan bahwa jaksa peneliti hanya mengembalikan berkas perkara kasus Mario Dandy kepada penyidik kepolisian sebanyak dua kali saat P-18 dan P-19.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
"Kami tegaskan tidak ada bulak-balik berkas perkara dalam penanganan perkara ini. Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali saat P18 dan P19," kata Danang Suryo kepada wartawan di kantor Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5).
Diketahui, Kejati DKI Jakarta pada hari ini sudah menerbitkan P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap terhadap dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Saat berkas perkara masih P-19 atau belum lengkap, tim jaksa peneliti mengembalikan kepada penyidik kepolisian. Hal itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan bukti dalam berkas perkara.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
"Setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP, kami sudah mengembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik. Dan sekarang sudah lengkap, sehingga diterbitkan P21," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum kasus penganiyaan Mario Dandy mulai ditangani kejaksaan. Hal itu saat diterimanya surat perintah penyidikan (Sprindik) hingga berkas perkara P-19 dan juga dinyatakan lengkap (P-21).
"Selama penyidikan dari Sprindik ini di tanggal 2 Maret 2023. Sampai kemudian P21 tanggal 24 Mei saat ini, berjalan 2 bulan 22 hari," katanya.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan. Yaitu selama 14 hari pertama dan 14 kedua, sehingga total 28 hari," tuturnya.