Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

Hukum

Sabtu, 03 Februari 2024 | 00:00 WIB
Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

FTNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembalikan lagi berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa berkas dikembalikan pada Jumat, (2/2).

rb-1

“Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri,” kata Herlangga, dalam keterangannya, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut, ia mengatakan pengembalian berkas dilakukan karena tim peneliti menilai berkas tersebut belum lengkap.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditahan, Pengacara: Keadilan di Indonesia Sudah Mati

rb-3

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan,” ujar Herlangga.

Sementara itu, Herlangga mengungkapkan pihaknya juga telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

“Berkas perkara dikembalikan beserta petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ucap Herlangga.

Baca Juga: IPW Desak Polres Jaksel Proses Hukum Penganiayaan oleh Anak Petinggi Polri di PTIK

Sebelumnya, Tim penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengembalian berkas penyidik lakukan Rabu, (24/1) lalu.

“Sekitar pukul 13.50 WIB siang ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (24/1).

Berdasarkan gambar yang FTNews terima, terlihat berkas perkara tersebut tim penyidik serahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim penyidik meletakkan berkas perkara itu ke dalam dua koper berwarna hitam. Sejumlah berkas lainnya berada di atas meja penyerahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu juga terdapat foto lain yang memperlihatkan pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menandatangani sebuah kertas. Bukti bahwa berkas perkara telah mereka terima.

Nantinya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan kembali mengecek kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri.

Jika telah lengkap, maka tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera masuk persidangan.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Firli Bahuri Kejati DKI Jakarta Berkas Perkara

Terkini