Kejati DKI Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa 10 saksi kasus pembebasan lahan. Dimana pembebasan lagan ini dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Abdul Qohar mengatakan 10 saksi yang diperiksa yakni 3 pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Sisanya perantara dan pemilik lahan yang tanahnya dijual.
"10 orang saksi sudah diperiksa. 3 PPK Dinas Pertamanan. Kemudian pemilik lahan 3 orang, selanjutnya dari Dinas Cipta Kerja 2 orang. Terakhir tim penilai harga lahan," kata Qohar kepada Forumterkininews.id dalam keterangannya, Selasa (4/1).
Baca Juga: Hujan Ringan Bakal Guyur Sebagian Jakarta Siang-Malam
Tak hanya itu, tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI telah memeriksa pihak perantara yang melakukan proses jual beli tanah.
Sebab, lanjut Qohar, parantara yang menawarkan tanah milik masyarakat kepada Dinas Pertamanan dan Huta Kota, Provinsi DKI Jakarta. "Ada perantara, baru 1 orang yang diperiksa," ucap Qohar.
Dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Qohar menambahkan, ada suatu keuntungan yang diterima para maklar dan juga pihak terkait lainnya, diduga pejabat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Karena ada harga tanah yang terlalu mahal dan diduga telah di markup.
Baca Juga: Airlangga Tanam Beringin di IKN Nusantara, Pertanda Apa?
"Indikasi ada suatu keuntungan yang didapat oleh para pihak ini terkait harga tanah yang kemahalan," tegas Qohar.
Diketahui, perkara mafia tanah dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejati DKI melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 2709/M.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 17 November 2021.
Sementara lokasi pembebasan lahan berada di sejumlah titik di kecamatan Cipayung yang kini telah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Dugaan sementara dari hasil penyelidikan, berdasarkan informasi yang diperoleh, ada kemahalan atau Mark Up dalam proses pembebasan lahan (kecamatan Cipayung).
Pembebasan lahan tersebut telah ‘memakan’ anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembangunan proyek ruang terbuka hijau (RTH). []