Kejati DKI Terima Berkas Perkara 5 Tersangka Produksi Film Asusila
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka rumah produksi film asusila di tiga wilayah Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Mayat Tanpa Identitas Dibungkus Selimut di Jakpus
“Berkas sudah kita terima dari penyidik,†kata Ade, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (24/9).
Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melakukan penelitian.
“Masih dalam penelitian tim jaksa,†ucap Ade.
Baca Juga: Restitusi Bisa Diganti Kurungan Penjara Maksimal 8 Bulan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi mengenai website yang memuat konten asusila.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 5 pelaku mulai dari produser hingga pemeran film.
Selain itu, terdapat 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut Ade, ada 12 pemeran wanita dalam film asusila itu. Salah satunya sudah polisi tangkap
Adapun dalam produksi film ini kelima tersangka telah membuat sebanyak 120 judul film dalam website dengan 10 ribu pengguna. Mereka sudah berlangganan dengan tarif paket yang berbeda.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.