Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar di PT Pelindo I
Sumatra Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, Kamis (25/9/2025).
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2x1800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode 2018–2021.
Dua tersangka tersebut berinial HAP selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS selaku mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., dalam keterangan resmi.
Kerugian Negara Capai Rp92,35 Miliar
Tersangka saat mau dibawa ke mobil tahanan. [Dok. Humas Kejati Sumut]Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan kapal dengan nilai total Rp135,81 miliar. Namun hasil penyidikan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan serius yakni:
- Pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi kontrak.
- Progres fisik jauh tertinggal dari jadwal yang ditentukan.
- Pembayaran proyek tidak sebanding dengan capaian pekerjaan di lapangan.
Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan Rp92,35 miliar.
Selain itu, perekonomian juga dirugikan setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai dan tidak dapat dimanfaatkan.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Kedua tersangka ditahan Kejati Sumut. [Dok. Humas Kejati Sumut]Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025.
Komitmen Kejati Sumut
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi saat memberikan keterangan pers. [Dok. Humas Kejati Sumut]Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
“Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih,” tandas Muhammad Husairi.