Korupsi Kredit Perumahan di Bank Sumut KCP Melati Medan, Tersangka JCS Tersenyum saat Ditahan
Sumatra Utara

Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan yang menyeret nama pejabat dan debitur di PT Bank Sumut KCP Melati Medan memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang kuat terkait penyimpangan dalam proses pengajuan dan pencairan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pimpinan Bank Sumut dan Debitur Jadi Tersangka
Baca Juga: Sempat DPO 3 Bulan, Terpidana Kasus Perambah Hutan Lindung Ditangkap di Perumahan Mega Mansion
Tersangka JCS yang merupakan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan ditahan Kejati Sumut. [Dok. Penkum Kejati Sumut]Dalam konferensi pers, Kepala Kejati (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi, SH., MH menjelaskan, kedua tersangka adalah JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA selaku wiraswasta sekaligus debitur yang mengajukan kredit.
Penetapan status hukum ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejati Sumut pada 25 Oktober 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Tim Kejaksaan Ringkus DPO Terpidana Kasus Perzinahan di Pematangsiantar
Pada Selasa (12/8/2025) sore, penyidik Kejati Sumut resmi menahan JCS di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari pertama sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor Print-05/L.2/Fd.2/08/2025.
Sementara itu, tersangka HA hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara resmi, dan status penahanannya masih menunggu perkembangan.
Modus Korupsi: Mark Up Agunan dan Pemalsuan Data
Tersangka JCS yang merupakan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan ditahan Kejati Sumut. [Dok. Penkum Kejati Sumut]Berdasarkan hasil penyidikan, JCS dan HA diduga melakukan rekayasa penilaian agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera.
Nilai agunan sengaja digelembungkan (mark up), disertai pemalsuan data dalam permohonan kredit, serta penyimpangan dari prosedur yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011.
Tindak pidana ini terkait langsung dengan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013.
Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Tersangka HA Terancam Dijemput Paksa
Tersangka JCS yang merupakan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan ditahan Kejati Sumut. [Dok. Penkum Kejati Sumut]Kejati Sumut memastikan proses hukum akan terus berjalan. Jika HA tidak memenuhi panggilan, penyidik memiliki opsi untuk menempuh langkah penjemputan paksa demi kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korupsi Bank Sumut KCP Melati Medan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendukung pembiayaan perumahan rakyat.
Penindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perbankan di daerah.