Kekasih Mario Ditahan Polisi, Begini Respon Kuasa Hukum David

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Kuasa Hukum David, anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan angkat bicara usai AG (15) ditetapkan sebagai pelaku anak dilakukan penahanan oleh tim Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum David, LBH GP Ansor, M. Syahwan Arey mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik terkait adanya penahanan terhadap AG.

“Terkait penahanan Anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik,” kata Syahwan, saat diminta keterangan, pada Kamis (9/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik. Pasalnya hal tersebut meripakan wewenang dari tim penyidik.

“Semua hal terkait proses hukum kami serahkan kepada penyidik. Karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik,” ujar Syahwan.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, penahanan ini dilakukan usai tim melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atas nama AG.

“Dari hasil pemeriksaan enam jam, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan. Kemudian dilanjutkan dengan penahan,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan ini akan dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak dengan menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel Terkait