Kelancaran Penyidikan Jadi Prioritas, Roy Suryo Dicekal dan Wajib Lapor Selama Proses Hukum
Polda Metro Jaya resmi menetapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo, bersama tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan seluruh tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Cegah Firli Bahuri Lari ke Luar Negeri, Polda Metro Ajukan Pencekalan
Pencekalan dan Wajib Lapor Ditetapkan
Pencekalan tersebut mengikat para tersangka untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia dalam periode yang telah ditentukan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani mekanisme wajib lapor setiap pekan guna memudahkan pengawasan penyidik. Meski demikian, para tersangka tetap diperbolehkan beraktivitas secara normal di dalam negeri.
Baca Juga: Polda Metro Ajukan Pencekalan ke 'Si Kembar"
Penegakan Hukum Demi Kelancaran Penyidikan
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah penyidik menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menimbulkan polemik publik tersebut.
Penetapan status pencekalan dinilai penting untuk menjaga kelancaran penyidikan dan memastikan seluruh proses dapat berjalan tanpa hambatan.
Roy Suryo Dicekal
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya menarik perhatian luas karena menjadi perbincangan publik dan memunculkan berbagai tafsir di media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah.
Dengan diberlakukannya pencekalan dan wajib lapor, penyidik kini terus melanjutkan rangkaian pemeriksaan guna menyelesaikan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.