Kadishub Medan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) di Rutan Kelas I Medan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan menahan tersangka ES di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Dapot.
Baca Juga: Kadishub Medan Iswar Lubis Dinonaktifkan Sementara, Perkara Apa?
“Tersangka ES ditahan 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," lanjut Dapot.
Dua Kali Mangkir Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka
Kejari Medan tahan Erwin Saleh. [Dok. Kejari Medan]Sebelum ditahan, ES yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan serta merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MFF 2024, diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik dalam kapasitas tersangka sebelum akhirnya diperiksa hari ini,” pungkas Dapot.
Indikasi Penyimpangan Prosedur Anggaran Mencuat
Kadishub Medan ditahan. [Dok. Kejari Medan]Penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis hingga pembayaran tidak resmi kepada sub vendor.
Nilai kontrak: Rp4,85 miliar, dan kerugian negara: Rp1,132 miliar “Kami menemukan penyimpangan dalam prosedur anggaran. Kerugian negara ditaksir Rp1,132 miliar,” ujar Dapot.
Tersangka Lain Sudah Ditahan Lebih Dulu
Kadishub Medan memakai topi. [Dok. Kejari Medan]Selain ES, dua tersangka lain juga telah ditahan dalam kasus yang sama, yaitu:
BIN — Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan
MH — Direktur CV Global Mandiri
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Para tersangka dijerat pasal-pasal korupsi dengan ancaman hukuman berat,” tegas Dapot.