Penyelidikan Kasus Laptop, Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri

Hukum

Jumat, 27 Juni 2025 | 14:03 WIB
Penyelidikan Kasus Laptop, Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim penuhi panggilan Kejagung, Senin (23/6/2025). [Ist]

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dicekal bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

Pencekalan Nadiem Makarim guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Iya (dicekal ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Sosok Nono Makarim, Ayah Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

rb-3

Sebelumnya, Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025).

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem Makarim mengatakan bahwa kehadirannya untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ucapnya.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Ahok Bongkar Isi Catatan Rapat Saat Jadi Komut Pertamina

Dugaan Pemufakatan Jahat

Nadiem Makarim mantan Mendikbud Ristek. [Ist]Nadiem Makarim mantan Mendikbud Ristek. [Ist]Saat ini, Kejagung sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.​

Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Habiskan Dana Rp 9 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Kejagung]Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. [Dok. Kejagung]Dari sisi anggaran, pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana itu terdiri atas Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Tag Kejagung Pencekalan Nadiem Makarim Kasus Laptop Chromebook

Terkini