Keluarga Buat Laporan Kehilangan Milik Brigadir J ke Polres Jaksel
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Keluarga Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kehilangan uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J usai tewas dieksekusi Ferdy Sambo Cs, Rabu (15/2).
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin mengatakan, pihaknya melaporkan adanya curat yang dilakukan terhadap Brigadir J.
“Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang,†ujar Kamaruddin, saat diminta keterangan, pada Rabu (15/2) malam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Pelajar Tawuran di Tendean, Satu di Antaranya Seorang Perempuan
Lebih lanjut ia mengatakan, laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak. Adapun laporan kehilangan tersebut berjumlah Rp 200 juta pasca Brigadir J tewas yakni pada 10-11 Juli 2022.
“Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10 dan 11 Juli 2022. Dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta. Tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu,†kata Kamaruddin.
Kemudian kehilangan uang ini terungkap dalam fakta persidangan. Yakni adanya perpindahan yang dilakukan oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Hewan Kurban di Penampungan Jakarta Dijamin Sehat
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal. Baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Nenek Putri Candrawathi," kata Kamaruddin.
Barang Pribadi Brigadir J juga Dimasalahkan
Selain itu juga terdapat sejumlah barang milik Brigadir J yang masih belum ditemukan hingga kini. Seperti dua unit handphone, jam tangan, laptop, dan pin emas.
"Kemudian kami sore hari ini membuat dua laporan polisi. Satu laporan polisi model B tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dan satu lagi laporan polisi model C untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya,†ujar Kamaruddin.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa barang milik Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris yang ditinggalkan dan bukan dikuasai oleh para pelaku yang sudah divonis atas kasus pembunuhan berencana.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Tetapi para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," ungkap Kamaruddin.
Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.
"Seharusnya kalau itu barang milik anaku harus dikembalikan pada ahli warisnya. Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010. Tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).