Kemenag Gelar Nikah Massal di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Sosial Budaya

Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:15 WIB
Kemenag Gelar Nikah Massal di Jabodetabek, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya
Ilustrasi nikah massal. [Dok Kemenag]

Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar acara nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin.

rb-1

Acara nikah massal digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Medan. Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan.

"Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, seperti dikutip Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga: Jabodetabek Hanya Hujan Ringan di Oktober 2023

rb-3

Ia mengatakan calon pengantin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi calon pengantirn yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Baca Juga: Kasus Al-Zaytun, Kemenag Perhatikan Nasib Santri

Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad.

Apabila melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Syarat Daftar

Ilustrasi penandatangan dokumen pernikahan. [Pexels]Ilustrasi penandatangan dokumen pernikahan. [Pexels] Berikut dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah: 1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin 2. Fotokopi akta kelahiran 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 4. Fotokopi Kartu Keluarga 5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan 7. Surat persetujuan catin 8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun 9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah 10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu 12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup 13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia

Selain dokumen tersebut, calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan. Menyasar Masyarakat Kurang Mampu

Ilustrasi pernikahan massal. [Pexels]Ilustrasi pernikahan massal. [Pexels]

Abu menjelaskan, Nikah Massal ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” ungkap Abu.

Selain memperoleh buku nikah resmi, imbuh Abu, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.

Menurut Abu, kegiatan ini bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA. Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” pungkasnya.

Tag Kemenag Jabodetabek Nikah massal

Terkini