Kemenag: Tak Ada Larangan Pakai Pengeras Suara di Masjid
Nasional

FTNews - Menteri Agama (Menag) telah menerbitkan Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022 lalu.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid atau musala.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,†tegas Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Senin (18/3).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Salat jamaah di Majid Istiqlal Jakarta. Foto: Kemenag RI
Penegasan ini kata Anna, kembali Menag sampaikan mengingat masih ada sejumlah pihak yang gagal paham mengenai substansi edaran tersebut.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,†imbuhnya.
Ilustrasi (goachronicle.com)
Kenyamanan Bersama
Anna menambahkan, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam.
“Ketentuan ini juga mendapat dukungan banyak pihak. Termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,†ucap Anna.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam,†jelasnya.