Kemenaker dan DEN Kaji Regulasi UMK 2026, 11 Kabupaten/Kota Jateng Disurvei

Jawa Tengah

Selasa, 08 Juli 2025 | 22:28 WIB
Kemenaker dan DEN Kaji Regulasi UMK 2026, 11 Kabupaten/Kota Jateng Disurvei
Ilustrasi pekerja di Jawa Tengah/Foto: dok Humas Jateng

Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Ekonomi Nasional tengah mengkaji regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Salah satunya melalui survey di 11 kabupaten/kota di Jateng.

rb-1

“Sekarang sedang diadakan survei di provinsi dan kabupaten/ kota, di Jawa Tengah ada sekitar 11 titik yang disurvei,” kata Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menerima audiensi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

Rumusan Formula Upah Minimum 2026 akan Selesai

rb-3

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi/Foto: Humas JatengGubernur Jateng Ahmad Luthfi/Foto: Humas Jateng

Dia berharap, dalam waktu satu atau dua bulan ini, sudah selesai terkait rumusan formula upah minimum yang akan datang. Tidak hanya untuk upah minimum 2026, tetapi bisa berlangsung untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Peraturan ini nanti tidak secara parsial tetapi secara komprehensif, yang itu bisa diterima semua pihak. Harapannya, peraturan ini berlaku lama, sehingga akan menjamin kepastian dari perusahaan, menjamin teman-teman kita sebagai pekerja juga,” jelas Aziz, dilansir Humas Jateng.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja, harus terus dijaga. Salah satunya, berkaitan dengan penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral.

Maka dari itu, imbuhnya, pembahasan upah minimum harus dilakukan, dengan mendengar semua masukan dari pengusaha dan buruh atau tenaga kerja.

“Hubungan industrial harus dijaga. Upah minimum yang diterapkan jangan sampai menimbulkan komplain publik, atau membuat perusahaan pelan-pelan kabur,” kata Luthfi.

Jateng Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh

Dijelaskan, Pemprov Jateng sejak jauh-jauh hari mulai mendorong peningkatan kesejahteraan buruh atau tenaga kerja. Selain upah minimum, faktor penunjang kesejahteraan buruh juga diberikan, seperti mengupayakan setiap perusahaan punya daycare, ruang laktasi, koperasi buruh, dan jaminan kesehatan. Juga kaitannya dengan subsidi transportasi dan perumahan.

“Kondusivitas dan jaminan keamanan serta perizinan ini yang harus dipertahankan, agar investasi bisa masuk,” katanya.

Apindo Jateng Berharap Iklim Investasi Jateng Terjaga Baik

Foto: Humas JatengFoto: Humas Jateng

Sementara itu, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah, supaya iklim investasi terjaga dengan baik. Sehingga, banyak investor masuk ke Jawa Tengah.

Dia juga mendukung langkah Pemprov Jateng, yang mendorong adanya peningkatan fasilitas penunjang kesejahteraan buruh.

“Ini langkah baik, misalnya day care. Juga soal koperasi buruh. Kita sambut gembira, inisiatif yang bagus dari Gubernur,” jelas Frans.***

Tag Kemenaker-DEN Kaji UMK 2026

Terkini