Kemendag Resmi Larang TikTok Shop!

Forumterkininews.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan baru yang melarang social commerce jadi tempat berjualan dan transaksi.

Belakangan, salah satu social commerce TikTok Shop jadi “buah bibir” lantaran melakukan kegiatan jual beli di akun yang seharusnya hanya sebagai media sosial.

Lontaran kontroversi dan tudingan pun terus mencuat terhadap praktik serupa di dunia maya. Kenyataan di lapangan, toko-toko di pusat grosir dan perbelanjaan terpaksa tutup. Omzet usahanya turun drastis sejak pandemi hingga saat ini. Penjualan online yang menjamur, membuat pedagang konvensional kewalahan mendongkrak daya beli konsumen.

Menyikapi kondisi ini, Kemendag pun beraksi cepat. Keluarlah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini menyempurnakan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, Permendag No 50 Tahun 2020 merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, serta pelaku usaha di dalam negeri.

Aturan Terkait Social Commerce

Mengutip Antara, Permendag No 31 Tahun 2023 mengatur dengan enam poin utama.

1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce mempermudah pembinaan dan pengawasan.

2. Penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalu platform e-commerce lintas negara.

3. Disediakan Positive List, daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

4. Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada pasar loka dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

BACA JUGA:   Apple Rombak Total Desain dan Fitur iPhone 15

5. Larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen.

6. Larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Permendag 31/2023 ini juga mengatur bahwa social commerce hanya akan memberikan layanan promosi barang atau jasa dan dilarang untuk menyediakan transaksi pembayaran. 

“Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu,” tutur Zulkifli.

Contoh media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop. Larangan ini pun sebenarnya telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi diundangkan. Meskipun begitu, TikTok Shop diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

Artikel Terkait