Kemendagri Bakal Panggil Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Melancong ke Jepang Tanpa Izin, Jelas Langgar UU Pemda

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah dikabarkan melakukan perjalanan ke Jepang selama libur Lebaran tanpa memperoleh izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setiap kepala daerah diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim belum mengirimkan izin ketika bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025.
Baca Juga: Lucky Hakim Siap Tanggung Jawab soal Liburan ke Jepang yang Tak Izin Kemendagri
"Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf," kata Wamendagri Bima Arya melalui pesan singkat, Senin (7/4).
Ia menambahkan, Kemendagri segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang.
"Tapi Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Jaga Pergerakan Komoditas Pangan, Pemprov Sumut Kerja Sama dengan Daerah Lain
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, kepala daerah mestinya mengirim surat izin sebelum melancong ke luar negeri.
"Ya biasanya kami dulu ketika jadi kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya," tutur dia.
Dengan demikian, adakah sanksi yang diterima terkait apa yang dilakukan Lucky sebagai Bupati Indramayu itu.
"Nanti kita dengar dulu penjelasan lengkapnya," jelas dia.
Namun di sisi lain, ia menerangkan Undang undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah.
Sementara itu Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sempat menyindir apa yang dilakukan Lucky Hakim.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi.
Perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk bepergian ke luar negeri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara dari jabatan.
Hingga saat ini, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin tersebut.