Kemendagri Periksa Lucky Hakim Usai Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin
Nasional

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 8 April 2025, terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB dan hasilnya akan diumumkan setelah proses selesai.
"Sudah tapi sedang diperiksa di Inspektorat. Gedung Inspektorat itu di depan Gambir. Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya," kata Wamendagri Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakpus, Selasa (8/4).
Baca Juga: Manajer Ungkap Obrolan Terakhir Ricky Siahaan Sebelum Meninggal Dunia, Usai Penutupan Tur Konser Seringai di Tokyo
Langkah Lucky Hakim liburan tanpa izin Kemendagri tidak main-main. Kepala daerah pelesiran diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.
"Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," sebut Bima dalam keterangan tertulis, Senin (7/4).
Aturan itu menyebutkan kepala daerah dilarang untuk meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin mulai dari selama 7 hari berturut-turut sampai sebulan. Ini ada di Pasal 76 Ayat (1) huruf J. Bila terjadi, sanksi awal akan berupa teguran dari Mendagri.
Baca Juga: Adik Bupati Muna Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana PEN
"Pengaturan lebih lanjut di dalam Pasal 77 Ayat (4). Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian," tutur Bima.
Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia kurang memahami prosedur perizinan yang berlaku.
Bahkan dia mengaku tidak mengetahui ada Surat Edaran Nomor 29/AR.03.04.01/Pemotda tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Surat itu meminta kepala daerah untuk menjalankan tugasnya selama Lebaran tahun ini.
“Saya enggak tahu. Jadi ada dua salah saya. Pertama, salah penafsiran hari; dan kedua, salah tidak memeriksa surat edaran itu," kata Lucky singkat menjawab pertanyaan soal surat itu di Pendopo Indramayu, Selasa (8/4).
Lucky menjelaskan bahwa rencana liburan tersebut telah disusun sejak Desember 2024 sebagai bentuk pemenuhan janji kepada anak-anaknya. ​