Kemenkoinfo: Rancangan Perpres Publisher Right Selesai Marat
Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang ngebut mengerjakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit. Kemenkoinfo berharap Perpres itu bisa selesai bulan Maret.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, di Jakarta, Rabu.
"Rancangannya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya. Saya kira dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan Rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai," kata Usman.
Baca Juga: Hati-hati! Virus Brokewell Bisa Kuras Rekening
Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu satu bulan untuk penyelesaian Rancangan Perpres Publisher Right.
Usman mengatakan Kemenkominfo telah berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Perpres Publisher Right dalam waktu satu bulan. Hari ini, kata dia, Kemenkominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga telah membahas Rancangan Perpres Publisher Right dengan para konstituen mereka yang terdiri dari organisasi pers.
Baca Juga: Bocah Temukan Bebek Karet di Pantai, Bukti Kejahatan Lingkungan
Usman menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa telah ada semangat bersama antara komunitas pers dan pemerintah untuk segera menghasilkan Rancangan Perpres Hak Penerbit.
"Memang lahirnya Rancangan Perpres ini membutuhkan kebersamaan, kolaborasi, persatuan antara pers, Dewan Pers, dan konstituen serta pemerintah supaya nanti Rancangan Perpres yang dihasilkan adalah milik bersama," kata Usman.
Secara garis besar, substansi dari Rancangan Perpres tentang Hak Penerbit yang berjudul "kerja sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas" itu akan berisi mengenai kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
Usman mengatakan, dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kemenkominfo akan sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia.
"Isi dari Rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi, platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," kata Usman.