Kementerian ATR/BPN Gerak Cepat Realisasikan Inpres 1/2022
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kebijakan penambahan syarat dalam layanan pertanahan dengan BPJS Kesehatan berlaku 1 Maret 2022 di seluruh Indonesia.
Terkait pemberlakuan Inpres tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan, harus melihat gambaran besar dari program BPJS Kesehatan. Menurutnya, program tersebut adalah program yang bagus. Tentunya dalam menjamin kesehatan saudara sebangsa dan setanah air.
"Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah yang akan bayar. Oleh sebab itu, Inpres ini sebenarnya mengingatkan banyak orang. Dalam pelayanan publik terutama orang yang membeli rumah bahwa ada kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Menteri ATR, Sofyan A. Djalil, Jumat (25/2).
Baca Juga: Sederet Karir Airlangga Hartarto: Dari Anak Buah Jusuf Kalla Hingga Pimpin Golkar Secara Aklamasi
Sofyan mengatakan negara telah memberikan proteksi bagi seluruh rakyat melalui BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan ini program yang bagus sekali, terutama untuk membantu saudara kita yang kurang beruntung," ujar Sofyan.
Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Menteri ATR/Kepala BPN berniat ingin memastikan bahwa masyarakat yang sangat membutuhkan BPJS Kesehatan dapat lebih terjamin kesehatannya.
Baca Juga: PT GNI Rusuh, Menaker Turun Tangan Lakukan Mediasi
"Jadi kenapa saya paling cepat mengeluarkan peraturan untuk melaksanakan Inpres tersebut, karena empati saya kepada lebih dari 100 juta orang yang memang tergantung kepada BPJS yang saat ini kualitasnya. Adanya BPJS Kesehatan mereka itu bisa benar-benar terbantu," ucap Sofyan
Menurutnya, pemberlakuan Inpres tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tidak memiliki impak yang signifikan. Tetapi, bagi masyarakat yang akan menjual asetnya dan selama ini melupakan kewajiban untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, pemberlakuan Inpres ini mengingatkan kepada masyarakat yang demikian untuk ikut berkontribusi.
"Jadi aturan ini akan terus kita jalankan, ini adalah early warning kepada masyarakat supaya disiplin terhadap hal-hal yang paling elementer yang kadang masih menjadi permasalahan," tutur Sofyan.