Nasional

Kementerian ATR/BPN Permudah Pengurusan Izin Tanah Wakaf, Begini Caranya

07 Januari 2022 | 00:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Permudah Pengurusan Izin Tanah Wakaf, Begini Caranya

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan percepatan pendaftaran tanah. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tanah wakaf serta tanah aset milik pemerintah daerah (Pemda) serta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN juga digarap.

rb-1

"Kita sadar semua pihak punya masalah dengan tanah. Pemda punya aset namun ada yang dokumentasinya tidak jelas. Begitu juga tanah-tanah wakaf, ada yang digugat oleh ahli waris," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, dalam keterangan pers, Kamis (6/1)

Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, kini Kementerian ATR/BPN menjalankan program untuk mempercepat pendaftaran tanah.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

"Semua tanah wakaf kita disertipikatkan. Untuk mempermudah hal itu, sudah ada peraturan menterinya, yang menyatakan jika tidak ada wakif, maka cari dua orang saksi yang mengatakan ini tanah wakaf, itu sudah cukup," kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pendaftaran tanah aset milik BUMN juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan bahwa aset milik PT PLN banyak dan saat ini terus didaftarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Banyak yang sudah diselesaikan dan ada yang bermasalah yang memang membutuhkan ekstra efforts," ujar Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Pada kesempatan itu juga, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan.

"Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mendaftarkan aset Pemda. Sertipikat Hak Pakai yang bapak terima hari ini merupakan simbol supaya aset tanah dapat menjadi tertib," ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan sertipikat Hak Pakai itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap aset tanah Pemda tidak hilang dan dapat didokumentasikan.

Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sulaiman mengatakan bahwa terkait adanya rumah ibadah yang tanahnya digugat oleh ahli waris, hendaknya dibuat suatu khusus ataupun sertipikat khusus.

"Baik rumah ibadah maupun sekolah itu bukan milik pribadi melainkan harus dikelola negara. Aturan Islam mengatakan bahwa semua rumah ibadah harus di bawah kendali negara, supaya tidak dikelola oleh kelompok-kelompok," kata Plt. Gubernur Sulawesi Selatan.

Tag Nasional ATR/BPN Kementerian Tanah Wakaf Wakif