Ekonomi Bisnis

Kemnaker: Driver Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

19 Maret 2024 | 00:00 WIB
Kemnaker: Driver Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

FTNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa driver ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

rb-1

Hal itu disampaikan  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Indah menyebut, meski kerja kemitraan, ojol masuk dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sehingga tetap punya hak untuk menerima THR.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

"Ojol kami imbau dapat tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT, jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR,"ujar Indah, Senin (18/3).

Dua driver ojek online sedang berbincang, Suherman (kanan). Foto: Forumterkininews.id/Amalia Maharani

Indah juga menyatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan perusahaan transportasi online. Maupun jasa penyedia logistik untuk ikut membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital pekerja. Termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE thr ini," terangnya.

Surat Edaran

Endah menyebut, Hal itu sebagaimana ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024. Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran yang baru keluar hari ini, lanjutnya, akan pihaknya sosialisasikan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu tujuh hari sebelum hari H.

Tag Nasional Kurir THR Ekonomi Bisnis Driver Ojol