Kena Masalah HAKI, Lesti Kejora Siap Tempuh Jalur Hukum!

Lifestyle

Jumat, 23 Mei 2025 | 11:05 WIB
Kena Masalah HAKI, Lesti Kejora Siap Tempuh Jalur Hukum!
Rizky Billar dan Lesti Kejora (Instagram/Lestikejora)

Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya menanggapi laporan yang dilayangkan pencipta lagu dangdut Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 19 Mei 2025.

rb-1

Lesti dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu-lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, pihak Lesti menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores, Pilih Bungkam dan Tinggalkan Wartawan

rb-3

Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, karena hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," ujar Sadrakh dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Sadrakh menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hamdan ATT Meninggal Dunia, Istri Ikhlas Meski Air Mata Tumpah

Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum masih mempelajari dasar hukum yang digunakan dalam laporan Yoni Dores.

"Kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, serta terus mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores," katanya.

Di akhir pernyataan, Sadrakh menegaskan bahwa Lesti Kejora memilih untuk menunggu hasil penyelidikan secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau agar pemberitaan tidak menyudutkan pihaknya sebelum ada kejelasan hukum.

"Saudari Lesti Kejora meminta seluruh pihak menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Sadrakh.

Sebelumnya, laporan terhadap Lesti Kejora dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (20/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa Lesti dilaporkan oleh pencipta lagu berinisial YD atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Pelapor adalah Saudara IS, korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah Saudari LK," ujar Ade Ary kepada wartawan.

Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)Lesti Kejora (Instagram/lestikejora)

Dalam laporan tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk, surat pernyataan dari penerbit lagu, serta cetakan sampul lagu (print-out cover).

"Kami masih mendalami laporan ini. Mohon waktu untuk proses lebih lanjut," kata Ade Ary.

Lesti Kejora dijerat Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, penyanyi jebolan ajang D’Academy itu terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag lesti kejora penyanyi dangdut lesti kejora penyanyi dangdut lagu yang dipermasalahkan dedy dores yoni dores

Terkini