Kenali Perbedaan Kawasan Konservasi Ini saat Berwisata!

Traveling

Senin, 08 Januari 2024 | 00:00 WIB
Kenali Perbedaan Kawasan Konservasi Ini saat Berwisata!

FTNews - Indonesia memiliki keragaman sumber daya alam yang sangat tinggi. Tingginya sumber daya alam ini bukan berarti kita dapat menggunakannya dengan semena-mena. 

rb-1

Konservasi alam adalah sebuah kegiatan untuk memelihara dan melindungi alam dari kerusakan bahkan kepunahan. Konservasi sendiri memiliki tiga pilar, yaitu perlindungan, pemanfaatan, dan pengawetan.

Indonesia mengatur konservasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kawasan konservasi sendiri terbagi menjadi dua, yaitu kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Tentu, kedua kawasan tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Baca Juga: Sah! Mulai Agustus, Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta

rb-3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998, kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas yang tertentu. Kawasan ini memiliki fungsi pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem penyangga hidupnya.

Contoh dari KSA sendiri adalah cagar alam dan kawasan suaka margasatwa. Kawasan-kawasan ini memiliki fungsi untuk melindungi ekosistem asli dari tumbuhan atau satwa yang ada.

Kawasan ini juga tidak dapat dipergunakan untuk umum seperti rekreasi dan pemanfaatan hasil hutannya, tetapi kawasan ini dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Pembangunan IKN, Bagaimana Nasib Orang Utan Kalimantan?

Sementara itu, kawasan pelestarian alam adalah kawasan seperti KSA tetapi kita dapat memanfaatkan kawasan tersebut. KPA memiliki contoh seperti taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Pemanfaatan KPA dapat berupa rekreasi, penggunaan hasil alam, pariwisata, dan kepentingan ilmu pengetahuan.

Kegiatan wisata ke cagar alam atau suaka margasatwa menentang undang-undang dan peraturan di Indonesia. Jika ingin melakukan kegiatan wisata, maka cukup mengunjungi kawasan-kawasan yang termasuk dalam KPA.

Tag Konservasi Kawasan Konservasi Pelestarian Alam

Terkini