Kesaksian Warga Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Tabiat Ibu dan Sang Putra Bak Bumi dan Langit
Nasional

Warga sekitar toko roti yang viral di Cakung, Jakarta Timur, karena kasus penganiayaan, memberi kesaksian terkait tabiat tersangka, George Sugama Halim.
Soleh, tukang parkir yang bekerja di minimarket dekat toko roti tersebut, memberi kesaksian mengejutkan.
Menurutnya, Linda merupakan pribadi yang baik hati dan senang bergaul dengan warga sekitar.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara
Berbeda dengan sang anak, George Sugama Halim, merupakan pribadi yang tidak suka berbaur. Bahkan jarang terlihat di luar toko.
"Ibunya (Linda) kalau belanja suka nyuruh pegawainya. Tapi beberapa kali ibunya suka ke sini, ngambil duit di ATM, ibunya sih gaul ya orangnya," ujar Soleh saat ditemui FTNews, Senin (16/12).
"Itu bapaknya (George) kalau kemari, suka bercanda, suka main kata-kataan," ucap salah seorang teman Soleh menimpali.
Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK
Perilaku bersahaja kedua orang tuanya justru tak dicontoh oleh George.
Menurut Soleh, George merupakan sosok yang tak tahu tata krama.
"Tapi anaknya itu sih, kalau ke sini suka 'gradakan' begitu, istilah kitanya mah," lanjut Soleh.
"Pernah saya narikin motor dia, cuma dia tuh main nyelonong aja, gak makasih, gak apa, langsung pergi aja," terangnya.
Tabiat George tersebut dibenarkan oleh penjaga warung kelontong tepat di sebelah Lindayes Pattiserie and Bakery, toko roti milik Linda.
"Ya emang gitu orangnya, emang rada kurang (sopan santunnya)," ucap Sumardi, penjaga warung kelontong.
"Saya sendiri kaget tokonya tadi pagi ramai, karena saya jarang baca berita," lanjutnya.
Linda Pantjawati sendiri berperan besar dibalik penangkapan sang anak, George Sugama Halim.
Ia juga mengaku pernah dibanting George hingga memar.
Linda lah yang cepuin posisi sang anak yang tengah berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, bersama dirinya dan keluarga.
George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ilham Sigit Pratama)