George Sugama Halim Ditahan, Begini Suasana Terkini Toko Roti di Cakung yang Jadi TKP Penganiayaan

Nasional

Senin, 16 Desember 2024 | 20:57 WIB
George Sugama Halim Ditahan, Begini Suasana Terkini Toko Roti di Cakung yang Jadi TKP Penganiayaan
Suasana depan toko roti milik orang tua George Sugama Halim—tersangka penganiayaan—di Penggilingan, Cakung, Senin (16/12/2024) malam. [FTNews.co.id/Ilham Sigit Pratama]

Toko roti Lindayes Patisserie and Coffee, tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan karyawati yang viral dilakukan anak pemilik toko, George Sugama Halim, tampak sepi.

rb-1

Pantauan FTNews.co.id pada Senin (16/12/2024) malam, suasana sepi senyap menyelimuti toko yang berlokasi di Cakung, Penggilingan, Jakarta Timur itu.

Tidak ada obrolan hangat, canda atau tawa dari karyawati yang berada di toko.

Baca Juga: 7 Tahapan Tes Kejiwaan yang Akan Dijalani George Sugama Halim

rb-3

Toko tersebut sejatinya menyediakan berbagai menu. Mulai dari kue, roti, hingga minuman seperti kopi dan jus.

Namun demikian, toko itu sedang tidak menjual minuman. Melainkan hanya kue dan roti yang sudah jadi.

Seluruh karyawati di toko roti itu menunjukkan gesture dingin dan waspada kepada pengunjung.

Baca Juga: Anak Bos Roti George Sugama Halim Masih Bebas Berkeliaran, Ini Alamat Lengkapnya di Cakung

Resmi Ditahan

George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Polres Metro Jakarta Timur merilis pengungkapan kasus penganiayaan ini dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024) sore.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopenggilingan, tampak tersangka memakai baju tahanan warna biru bertuliskan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Terlihat George Sugama Halim digiring oleh seorang petugas ke suatu ruangan dengan tangan terborgol.

Setelahnya tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," kata Nicolas kepada awak media.

Nicolas menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban berinsial DA, lantaran kesal permintaannya untuk diantarkan makanan ditolak.

"Motifnya tersangka meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadi tersangka, namun korban menolak. Tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi. Sehingga tersangka emosi dan menganiaya korban," ungkapnya.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap George Sugama Halim.

Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tersangka George Sugama Halim dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12). [Instagram]

Hina Korban dan Klaim Kebal Hukum

Penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap korban terjadi pada 17 Oktober 2024. Videonya viral di media sosial.

Korban berinsial DA yang merupakan karyawati toko roti milik orang tua tersangka, mendapat penganiayaan hingga dilempar kursi.

Penyebabnya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar priadi tersangka.

Penganiayaan itu sudah terjadi berulang kali. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

DA mengatakan, George Sugama Halim sempat sesumbar kebal hukum.

Tersangka juga sempat menghardik korban dengan menyebutnya sebagai orang miskin dan mengklaim kebal hukum.

"Dia bilang, 'Miskin, babu'. Terus dia juga bilang, 'Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum'," kata DA yang sudah resign dari toko roti itu, bercerita kepada awak media. (Ilham Sigit Pratama)

Tag George sugama Halim

Terkini