Ketua KPU Sebut Kinerjanya Harus Bisa Dipertanggung Jawabkan dan Tidak Langgar Hukum

Nasional

Jumat, 30 Desember 2022 | 00:00 WIB
Ketua KPU Sebut Kinerjanya Harus Bisa Dipertanggung Jawabkan dan Tidak Langgar Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan harus bisa dipertanggung jawabkan dan tidak melanggar hukum. Bahkan tidak ada anggotanya yang menjadi tersangka oleh penegak hukum.

rb-1

"Kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. Pada sisi ini lah di Undang-undang pemilu selalu memposisikan KPU sebagai Terlapor. Kalau ada orang komplain, partai tidak lolos, disediakan saluran gugatan ke Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai terlapor," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (29/12).

"Nauzubillah min zalik. Semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring, lalu diadukan ke DKPP," sambungnya.

Baca Juga: Moeldoko Buka Festival Cap Go Meh di Singkawang

rb-3

Hasyim mengakui sejumlah anggota KPU termasuk dirinya juga sudah pernah menjadi teradu dalam gugatan di DKPP. Ia juga mengklaim bahwa kinerja anggota KPU dapat dipertanggung jawabkan.

"Kami pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman di jajaran provinsi dan kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi. Karena apa? Karena kontruksi Undang-Undang memang demikian," papar dia.

"Di antara kita sudah ada yang mulai diadukan ke DKPP, termasuk saya. Nah ini kan asas akuntabilitas kan disitu, hal-hal yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan lewat saluran-saluran itu," tambah dia.

Baca Juga: Maju Jadi Caleg, Musisi Anang Hermansyah: PDI P Paling 'Well'

Ia memaparkan setelah penetapan partai, ada keputusan final dan mengikat. Kemudia yang komplain itu mengajukan sengketa ke Bawaslu, dan KPU posisinya termohon.

"Di bagian akhir hasil pemilu, orang komplain ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPU sebagai termohon juga. Kemudian kalau gugatan tidak puas di Bawaslu bisa ke PTUN sampai MA, KPU juga sebagai tergugat," ucapnya.

Tag Kapolri Nasional Bawaslu KPU MoU Hasyim Asy'ari

Terkini