Ketua Majelis Hakim Dilaporkan Kuasa Hukum Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, Humas PN Jaksel Angkat Bicara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto angkat bicara.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa," kata Djuyamto, saat diminta keterangan, Kamis (8/12).
Lebih lanjut ia mengatakan pelaporan ke Komisi Yudisial merupakan hak pihak yang berperkara.
Baca Juga: Tiga Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Ajukan Nota Keberatan
"Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ucap Djuyamto.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf. Akibat diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim saat menjadi pemimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan Ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi,†ucap Irwan Irawan, di PN Jaksel, Kamis (8/12).
Baca Juga: Dandim Yahukimo Kena Tembak di Lengan dan Lutut, Saat Ini dalam Perawatan
Lebih laniut ia juga menilai bahwa hakim Wahyu telah menuduh Kuat Maruf dan saksi lain berbohong. Serta adanya pengaturan terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan dalam ruang sidang.
“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya,†kata Irwan.