Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara

Hukum

Minggu, 13 April 2025 | 04:01 WIB
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ditangkap Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara
Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar memaparkan kronologi penangkapan Ketua PN Jaksel dan 3 tersangka lain dalam kasus suap. [Instagram]

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) diamankan oleh Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dia ditangkap terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

rb-1

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan ada sejumlah orang yang ditangkap dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tim penyidik membawa beberapa orang yaitu WG selaku panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat (pengacara)," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Karena Kasus Suap Rp 60 Miliar

rb-3

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. [Instagram]

Selain itu, Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel juga ditangkap karena saat digeledah ditemukan beberapa uang.

Muhammad Arif Nuryanta diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Kasus yang diusut Kejagung saat ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di pengadilan tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bersangkutan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Qohar.

Baca Juga: Kejagung Sebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terima Suap Rp 60 Miliar
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Instagram]

Total ada empat orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakpus. Keempat tersangka itu terdiri dari hakim dan pengacara.

"Pada hari ini Sabtu, 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung, menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemui bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," tandas Qohar.

Tag suap pengadilan penangkapan hakim Ketua PN Jaksel ditangkap korupsi di lembaga peradilan kasus gratifikasi Pengadilan Negeri Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terkini