Kiai Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Polres Jember menerapkan pasal berlapis terhadap pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM. Dimana FM merupakan tersangka kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren nya di Desa Mangaran, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, tersangka FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," kata Hery Purnomo, Jumat (20/1).
Baca Juga: Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO dan Kejahatan Pekerja Migran
Menurutnya kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. Modusnya, tersangka melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan pondok pesantren.
"Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut dia, penyidik menetapkan FM sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Jember.
Baca Juga: Sebelum Banding, Kejagung Pelajari Putusan Hakim Terhadap AKBP Arif Rachman dan Kompol Baiquni
Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli baik ahli pidana maupun psikologi, dan untuk ahli agama dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.
"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.