Kilas Balik Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis, Hari Ini Akan Divonis Pengadilan Tipikor
Hukum

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (23/12/2024) akan menjatuhkan vonis kasus Harvey Moeis terkait kasus korupsi PT Timah yang menjeratnya.
Adapun vonis kasus Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah dijadwalkan pukul 10.30 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam vonis kasus Harvey Moei situ, belum bisa dipastikan apakah sang istri, Sandra Dewi, akan turut hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyaksikan putusan suaminya dalam kasus korupsi PT Timah.
Baca Juga: Gaya Hidup Mewah, Harvey Moeis Pernah Lakukan Ini!
Adapun Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).
Ia terjerat kasus digaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah, wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dalam kasus itu, Harvey Moeis disebut merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Baca Juga: Ini Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Selain Harvey Moeis, kasus ini juga menyeret eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Seperti apakah kasus yang menjerat Harvey Moeis? Berikut kronologi dan kilas baliknya.
PT Timah Tbk merupakan perusahaan milik negara atau dengan kata lain Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepada awak media, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan, tindak pidana korupsi itu ternyata sudah terjadi sejak 2018 hingga 2019.
Kuntadi mengatakan, Harvey dan Mochtar Riza Pahlevi, mengakomodari kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
Kuntadi melanjutkan, tahun 2018 sampai dengan 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu inisial MRPP alias RS.
Komunikasi diantara keduanya adalah dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Dalam kasus ini, MRPP terlah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntadi melanjutkan, setelah beberapa kali menggelar pertemuan, keduanya sepakat untuk mengcover kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kemudian Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang didapat dari aksi tersebut.
Untuk menyelabui kejahatannya, pihak smelter menyerahkan keuntungan tersebut pada Harvey sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Penyerahan CSR abal-abal itu difasilitasi oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yakng akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Karena aksinya ini, Harvey diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada siidang tuntutan, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).