Ini Kaitan Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah
Nasional

FTNews - Suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, bersama seorang crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, ikut terseret ke dalam dugaan kasus korupsi PT. Timah. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.
Walau Kejagung menangkap mereka di hari yang berbeda, ternyata keduanya saling berkaitan dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Harvey sendiri adalah Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama (MHU). Perusahaan ini merupakan perusahaan pertambangan batubara yang berlokasi di Kutai Kartanegara dan Samarinda di Kalimantan Timur.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Sementara itu, Helena merupakan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Namun, masyarakat mengenal dirinya sebagai crazy rich PIK.
Kejagung mengatakan bahwa Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat dalam pengakomodasian kegiatan pertambangan. Pertambangan liar tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah.
Kolase foto Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim (kanan). Foto: Kejagung
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Terima Uang
Saat Harvey menerima uang-uang dari perusahaan swasta, uang tersebut ia terima melalui PT. QSE. Pihak PT. QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut. Yang mana, tidak lain lagi Helena Lim lah yang menjabat sebagai manager perusahaan itu.
Kejagung juga mengatakan bahwa Harvey memberi arahan untuk perusahaan-perusahaan pemilik smelter guna menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang mereka beli dari PT. Timah.
Dana yang terkumpul dari penyisihan ini, untuk Harvey nikmati beserta rekan-rekannya yang terkait dalam kasus ini.
Hal ini seperti diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntandi, dalam jumpa Pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Rabu (27/3).
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri. Maupun para tersangka lain yang telah kami tahan sebelumnya,†ungkapnya.
“Dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,†lanjut sang Dirdik Jampidsus.
Kini, baik Harvey maupun Helena telah berada dalam tahanan Rutan Kejaksaan Agung. Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka.