Kini Se-Jabar, Kebijakan Jam Malam Pernah Jadi Kontroversi saat KDM Bupati Purwakarta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar lewat Surat Edaran Gubernur. Aturan itu diklaim untuk melindungi anak-anak Jawa Barat dari pengaruh buruk.
Pemberlakuan jam malam pelajar akan diberlakukan 1 Juni 2025 untuk siswa tingkat dasar hingga menengah. Kebijakan ini mendapat perhatian terutama di media sosial terutama setelah KDM sebelumnya membawa pelajar nakal ke barak militer.
Kebijakan jam malam itu berisi pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Ada pengecualian dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial yang diketahui orang tua/wali.
Baca Juga: Diterpa Isu Cerai Lagi, Anne Ratna Mustika Tunjukkan Keharmonisan dengan Suami Baru
Kebijakan Jam Malam Pernah Diberlakukan
KDM saat menjaring anak-anak di malam hari. (YouTube Kang Dedi Mulyadi)
Kebijakan jam malam sebenarnya bukan hal baru bagi KDM. Saat menjadi Bupati Purwakarta, KDM juga menerapkan jam malam namun tidak spesifik untuk pelajar.
Baca Juga: Biografi dan Agama Ambu Anne Ratna Mustika, Mantan Istri KDM
Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam sekitar tahun 2015. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat.
Hukum adat yang diterapkan misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Desa Cilandak menerapkan kebijakan tersebut dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki (pengunjung) diusir.
Dalam penerapan kebijakan, setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Kebijakan Jam Malam Pelajar Jawa Barat
KDM saat menjaring anak-anak di malam hari. (YouTube Kang Dedi Mulyadi)
Penerapan jam malam pelajar Jabar tertuang dalam Surat Edaran Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan social, yang diketahui orang tua/wali.
Poin-Poin Aturan
Berikut poin-poin pemberlakuan jam malam pelajar Jabar yang tertuang dalam SE Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik:
1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.
3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.
4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.