Kisah Deddy Corbuzier 'Dipalak' Petugas Pajak Rp 8 M
Lifestyle

Deddy Corbuzier selaku Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Dektos Digital Corbuzier, mengungkapkan bahwa ia membayar pajak Rp 8 miliar di tahun 2021 dan 2022.
Dia mengaku tak pernah menghitung secara rinci seluruh harta yang ia miliki, namun ia ingat betul membayar pajak dari seluruh harta miliknya.
"Saya lupa totalnya berapa, yang saya ingat adalah tahun ini (2021), saya bayar pajak pribadi Rp 8 miliar," kata Deddy Corbuzier dalam program Just 10 Minutes dalam Profit CNBC INdonesia, pada 22 Februari 2022.
Baca Juga: Ketua KPU RI Diperiksa DKPP Siang Ini
Deddy Corbuzier memiliki perusahaan yang bergerak di industri kreatif PT Dektor Digital Corbuzier, di mana perusahaan ini mendanai lebih dari 30 konten kreator.
Penghasilan Deddy Corbuzier mencapai lebih dari Rp 5 miliar per tahun, membuat dirinya harus bayar Pajak Penghasilan atau PPH sebesar 35 persen.
Besaran pajak berubah saat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP disahkan pada 7 Oktober 2021 untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Baca Juga: Akhirnya! Bandara Kualanamu Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo
FTNews.co.id melihat pendapatan akun YouTube Deddy Corbuzier berdasarkan perhitungan Social Blade, pada Selasa (11/2/2025), pendapatan estimasi per bulan sebesar USD 3.900 - USD 239.700. Sedangkan pendapatan estimasi per tahun estimasinya USD 47.200 - USD 2,9 juta.
Jika dirupiahkan pendapatan estimasi per bulan Rp 63,8 juta - Rp 3,9 miliar. Sedangkan pendapatan estimasi per tahun Rp 773 juta - Rp 47,5 miliar.