Ketua KPU RI Diperiksa DKPP Siang Ini
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (27/2).
"DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 pukul 13.00 WIB," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP terhadap Hasyim selaku pihak teradu itu terkait dengan pendapat atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia yang saat ini terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ricky Rizal: Grup Whatsapp Duren Tiga Dibuat Saat Brigadir J Masih Hidup
Dugaan pelanggaran itu diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan. Fauzan selaku pengadu menilai pernyataan Hasyim tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang pemeriksaan itu akan dipimpin langsung oleh Ketua dan anggota DKPP.
Yudia menambahkan agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Jokowi: Memang Dibatasi
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,†ucap dia.
Ia juga menyampaikan sidang kode etik itu diselenggarakan secara terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang itu melalui berbagai akun media sosial resminya, seperti Facebook dan YouTube DKPP.
“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,†ucap Yudia.