Akhirnya! Bandara Kualanamu Lunasi Pajak Sebelum Jatuh Tempo
Daerah

FT News - PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 37,31 miliar lebih sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Pembayaran dilakukan pada 29 Agustus 2024, guna menghindari denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan.
Sebelum melunasi pajak, pengelola Bandara Kualanamu sempat beberapa kali mengajukan permohonan pengurangan tagihan PBB, namun ditolak oleh Pemkab Deli Serdang.
Baca Juga: DPR Dukung Aksi “Walk Out†Menlu Retno di Sidang DK PBB
Kabid PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Juniser Siregar menegaskan bahwa keringanan tidak diberikan karena Bandara Kualanamu berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ya, tidak bisa. Karena status Bandara Internasional Kualanamu ini kan merupakan salah satu BUMN," kata Juniser, melansir Antara, Selasa (3/9/2024).
Dengan pembayaran tersebut, penerimaan PBB di Kabupaten Deli Serdang hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp 248,4 miliar.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Minggu 2 Maret 2025 di Kota Medan Sekitarnya
Jumlah tersebut meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur menegaskan bahwa Bandara Kualanamu merupakan perusahaan yang selalu patuh membayar pajak.
"Kami sebagai salah satu perusahaan BUMN, merupakan perusahaan yang taat terhadap kewajiban pajak, seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Dedi, Kamis (15/8/2024).
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemegang saham Bandara Kualanamu, yakni PT Angkasa Pura II di Jakarta dan GMR Airport Netherland B.V di India.
"Untuk pembayaran PBB Tahun 2024, ada yang perlu kami konsultasikan dan koordinasikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham," jelasnya.
Pihaknya tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemkab Deli Serdang terkait pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.