Kisah Pilu WNI yang Terjebak Sindikat Judi Online di Luar Negeri, Migrant Care: Disetrum Hingga Pingsan Jika Nolak
Hukum

Migrant Care sebut banyak permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) terjebak dalam sindikat judi online dan scamer di kawasan negara Asia.
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mengatakan para WNI tersebut terjebak di negara terutama Kamboja, Myanmar, hingga Laos.
"Dari hasil testimoni korban yang kami dampingi, mereka awalnya di janjikan bekerja sebagai operator di sebuah perusahaan di Kamboja, namun sampai di tempat kerja tersebut mereka di paksa sebagai operator judi online dan Scamer," ujar Nur Harsono kepada FTNews.co.id, Jumat (8/11).
Baca Juga: Diskusi dengan Psikiater Atasi Kecanduan Berjudi
Lanjutnya, Harsono mengatakan para korban tersebut tidak bisa menolak, lantaran mempunyai resiko yang berat.
"Jika menolak, maka resikonya mereka akan mendapatkan hukuman kekerasan fisik maupun verbal, ada juga yg sampai di setrum listrik hingga pingsan," ujarnya.
Diketahui, warga negara Indonesia (WNI) ternyata banyak yang mengadu nasib ke negara Asia untuk bekerja sebagai operator judi online. Dari data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tercatat ada 4.730 WNI yang terlibat dalam praktik judi online, terbanyak di Kamboja.
Baca Juga: Berawal dari Patroli Situs Judi Online, 9 Orang Pegawai Komdigi Ikut Terseret, Ini Awalnya
Belakangan ini, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelas diantaranya merupakan pegawai Komdigi dan empat orangnya merupakan sipil.
dari daftar tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.