KKJ Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Mengintimidasi Wartawan Mistar

Daerah

Rabu, 26 Februari 2025 | 16:32 WIB
KKJ Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Mengintimidasi Wartawan Mistar
Kordinator KKJ Sumut, Array A Argus mendampingi Deddy Irawan membuat laporan ke Polrestabes Medan. [FT News/Reza Syahputra]

Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) mendesak Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk segera menangkap pelaku yang mengintimidasi wartawan Mistar, Deddy Irawan (23). Desakan itu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.

rb-1

Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus mengatakan, pihaknya mengecam tindakan pria yang bersikap seperti preman tersebut untuk mengintimidasi Deddy Irawan saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"KKJ Sumut mengecam tindak intimidasi dan perintangan yang dialami jurnalis bernama Deddy Irawan. Untuk itu, KKJ Sumut mendesak Kapolda Sumut/Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya," kara Array kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga: Baru 3 Minggu Jualan Sabu, Pria di Medan Masuk Bui

rb-3

Deddy Irawan menunjukkan bukti laporan. [FT News/Reza Syahputra]

Agar kasus tersebut tak terulang, Array mengimbau, kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

"KKJ Sumut juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis," pungkas Array.

Array menjelaskan, dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi "Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Baca Juga: Endorse Judi Online, Polisi Tangkap Selebgram di Medan
Deddy Irawan didampingi manajemen Mistar dan KKJ Sumut. [FT News/Reza Syahputra]

Diungkapkan Array, perbuatan para terduga preman ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Bahwa pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Diketahui, Deddy Irawan resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam.

Pria 23 tahun itu melaporkan oknum preman atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025).

Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Tag Wartawan Diintimidasi Polrestabes Medan Polda Sumut kkj sumut Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model Komite Keselamatan Jurnalis Sumut sidang penipuan Desiska Br. Sihite

Terkini