Ini Kata KKP Soal Perkembangan Kasus Dugaan CVD dan Anti-Dumping
Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP) menyampaikan bahaa Indonesia tidak terbukti melakukan Contervailing Duties (CVD) dan Anti-Dumping terhadap udang beku Indonesia di Amerika Serikat.
“Pertama adalah untuk CVD, tuduhan subsidi kita diminimis, artinya kita tidak dikenai tuduhan melakukan subsidi, artinya pemerintah tidak melakukan subsidi,” kata Direktur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Erwin Dwiyana, saat konferensi pers, Senin (28/10).
Kasus ini bermula ketika petisi yang diterima Indonesia pada Oktober 2023 lalu, soal tuduhan subsidi yang diberika Indonesia terhadap industri udanh nasional.
Baca Juga: KKP Tolak Patroli Bersama ABF Australia
Selanjutnya, hasil investigasi oleh U.S. Department of Commerce (USDOC) pada Maret 2024 menunjukkan bahwa tarif terhadap ekspor produk udang dari Indonesia ke Amerika Serikat adalah nol persen.
"Kemudian proses kunjungan di lapangan dan sebagainya oleh USDOC atau U.S. Department of Commerce itu sudah dilakukan, baik itu diterbitkan preliminari pada bulan Maret lalu dan hasilnya kita mendapatkan, pertama adalah untuk CBD, tuduhan subsidi kita diminimis,“ jelasnya.
"Secara keseluruhan selain pelaku usaha atau eksportir yang 0 persen, itu dikenai margin dumping atau tarif sementara untuk masuk ke Amerika Serikat itu 6,3 persen,” tambahnya
Baca Juga: Johan Minta KKP Perhatikan Ekosistem Nelayan untuk Stabilkan Harga Ikan
Selanjutnya, pada 22 Oktober, USDOC menerbitkan kembali keputusan akhir terkait investigasi tentang countervailing duties, subsidi, dan masalah dumping atau anti-dumping.
Sementara untuk anti-dumping, Indonesia turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini merupakan hasil capaian dari sinergi asosiasi dan kementerian perdagangan, KBRI Washington DC yang juga ikut di dalam proses hearing bersama dengan USDOC dan USITC.