KKP: Pagar Laut di Bekasi Tidak Punya Izin PKKPRL
Jawa Barat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar laut dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto mengatakan bahwa KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pagar laut di wilayah perairan Bekasi tersebut.
"KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk pemagaran bambu yang dimaksud," kata Doni, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: KKP Tolak Patroli Bersama ABF Australia
Doni menjelaskan, pihaknya telah mengetahui keberadaan pagar laut tersebut. Dan langsung menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari kegiatan itu.
Hasil Publaket dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Doni mengatakan, tanggal 19 Desember 2024, PSDKP KKP mengirim surat resmi yang intinya meminta penghentian pemagaran laut.
Baca Juga: Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi Rampung, Menteri ATR/BPN: Beberapa Orang Akan Diberhentikan
Karena dinilai belum memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tim PSDKP KKP sudah Pulbaket ke lapangan, bahkan pada 19 Desember (2024) lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu," ungkap Doni.
KKP saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman," tutur Doni.
Sebelumnya, marak pemberitaan adanya pagar laut berbahan bambu di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di pagar laut tersebut nampak ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut.
Terlihat dua deretan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu.
Jejeran bambu tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai.
Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak yang berwenang terkait hal tersebut.