Klaim BPJS Kesehatan Dipending? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Kesehatan

Sebagian mungkin tidak paham apa itu klaim pending. Apakah hal ini berarti klaim pencairan biaya layanan ditolak ditolak BPJS Kesehatan? Jangan panik, ini penjelasannya.
Menurut BPJS Kesehatan, klaim pending bukan berarti klaim ditolak. Klaim tersebut pending dan dikembalikan kepada Fasilitas Kesehatan lantaran membutuhkan waktu tambahan untuk proses konfirmasi dan pengecekan lebih lengkap, sebelum klaim tersebut diajukan kembali oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Berikut ini penjelasan lengkap BPJS Kesehatan agar tidak gagal paham:
1.Apa itu Klaim pending?
Klaim pending merupakan klaim yang berdasarkan hasil verifikasi BPJS Kesehatan masih memerlukan konfirmasi kepada pihak Fasilitas Kesehatan
2.Kenapa terjadi klaim pending?
Klaim pending dapat disebabkan karena:
a)Ketidaklengkapan berkas administrasi klaim
b)Ketidaksesuaian kode diagnosis atau procedure yang diajukan dengan kaidah pengodean diagnose dan/atau prosedur yang telah ditentukan
c).Ketidasesuaian dengan informasi SDM, sarana dan prasarana, dsb
BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya dalam mengelola dana peserta JKN dengan hati-hati, sesuai ketentuan yang berlaku dan akuntabilitas. Karena itu lah, salah satunya mengapa terjadi klaim pending. “Dana peserta JKN adalah Amanah yang harus dikelola secara hati-hati.”
“Pemanfaatannya harus tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka BPJS Kesehatan dalam proses pengelolaannya perlu menerapkan prinsip kehati hatian dan akuntabilitas. “
“Dibutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang menjadi bagian dari system ini, termasuk Fasilitas Kesehatan dengan mengajukan klaim secara benar,” tulis BPJS Kesehatan diakun Instagramnya.
Penyelesaian Klaim Pending
Terkait penyelesaian masalah klaim pending, pihak Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan setempat harus berkoordinasi dan berkomunikasi terkait hal hal yang menyebabkan klaim tersebut pending.
Pihak Fasilitas Kesehatan segera memperbaiki kelengkapan klaim yang dikebalikan sesuai ketentuan, kemudian diajukan kembali agar pencairan pembayaran bisa segera dilakukan.
Batas pengajuan kembali klaim pending adalah paling lambat 6 bulan sejak pelayanan diberikan atau sesuai dengan masa kadaluarsa klaim. Semakin cepat diajukan kembali semakin baik.***