Klarifikasi Ashanty Dilaporkan Kasus Perampasan Aset dan Ilegal Akses oleh Mantan Karyawan

Penyanyi Ashanty akhirnya mengklarifikasi soal laporan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, atas dugaan tindak perampasan aset dan ilegal akses ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan membantah keras perampasan aset dan ilegal akses yang dituduhkan Ayu Chairun Nurisa terhadap kliennya.
Baca Juga: Azura, Cucu Ashanty dan Anang Hermansyah Sudah Bisa Jalan
Indra juga mengklaim pihaknya telah memiliki berita acara mengenai penyerahan aset yang sebelumnya telah di tandatangani Ayu Chairun Nurisa.
"Pihak Ashanty dengan tegas membantah telah merampas aset milik Ayu. Penyerahan aset (sertifikat, mobil, perhiasan) oleh Ayu dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima tertanggal 22 Mei 2025 yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh Ayu secara sadar tanpa paksaan," terang Indra ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025).
Indra juga menyebut bahwa Ayu Chairun Nurisa telah mengaku menggelapkan uang senilai Rp 2 miliar yang telah tertuang dalam surat pernyataan.
Baca Juga: Tanah Mendiang Ayahnya Diserobot Orang, Ashanty Curhat ke Nirina Zubir
Gelapkan Uang Perusahaan
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, memperlihatkan surat pernyataan Ayu Chairun Nurisa, Sabtu (4/10/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Surat pernyataan itu ditandatangani Ayu Chairun Nurisa sebagai bentuk pertanggungjawaban, sekaligus memohon agar tak dilaporkan ke pihak berwajib.
"Penyerahan aset tersebut adalah inisiatif dari pihak Ayu dan suaminya sebagai jaminan dan bentuk itikad baik untuk melunasi uang yang digelapkan, agar pihak Ashanty tidak membuat laporan polisi," ucap Indra.
"Pengakuan tertulis dari Ayu terdapat surat pernyataan tertulis lain di mana Ayu mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2 Miliar," lanjutnya.
Selain menandatangani surat pernyataan, Ayu juga menyerahkan kembali laptop serta ponsel perusahaan kepada Ashanty.
Kata Indra, penyerahan barang-barang itu secara sukarela dilakukan Ayu karena tak ingin dituduh menggelapkan uang senilai Rp 2 miliar.
"Laptop dan handphone diserahkan secara sukarela oleh Ayu kepada manajemen untuk diperiksa, sebagai upaya Ayu untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan menuduh orang lain di dalam manajemen," tutur Indra.
Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, memperlihatkan surat pernyataan Ayu Chairun Nurisa, Sabtu (4/10/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, Ashanty dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. Istri Anang Hermansyah ini dilaporkan atas dugaan tindak perampasan dan akses ilegal.
Dua laporan tersebut teregistrasi di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3442/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan LP/B/3440/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Bukan hanya Ashanty, Ayu juga melaporkan Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan perampasan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2055/1X/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.