Reaksi Ayu, Eks Karyawan Ashanty Usai Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana

Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa akhirnya angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar di Polres Tangerang Selatan.
Ayu akan tetap menjalani proses hukum ini dan siap memenuhi panggilan polisi.
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Eks Karyawan Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Perusahaan Ashanty, Nilainya Fantastis
Akui Kesalahan
Pemeriksaan ini menjadi pemanggilan perdana dirinya dengan status tersangka.
Baca Juga: Pengakuan Eks Manager Artis Fuji Berhasil Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar Berujung Bui
"Ya, kalau orang lapor-melapor enggak apa-apa, ya, bebas saja. Tapi kalau aku dipanggil, pasti aku datang," kata Ayu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan meminta maaf dan mengakui kesalahan, Ayu mengatakan dirinya sejak awal sudah mengakui kesalahan tersebut.
“Kalau mengakui kesalahan, memang dari awal aku juga sudah mengakui,” ujar Ayu.
Kronologi Kasus
Ayu eks karyawan Ashanty di Polda Metro Jaya. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini berawal dari laporan Ashanty terhadap Ayu atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp 2 miliar. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023.
Perwakilan manajemen Ashanty, Aris, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul pada 20 Mei 2025 setelah ditemukan saldo rekening perusahaan yang berkurang secara tidak wajar.
“Pada tanggal 21 Mei, setelah kami melakukan rapat pukul 9 malam, kami mempertanyakan hal itu. Akhirnya sekitar pukul 11 malam dia mengakui telah melakukan tindakan penggelapan terhadap perusahaan," kata Aris dalam konferensi pers di kawasan Radio Dalam Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Ashanty. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, menambahkan bahwa laporan terhadap Ayu telah dibuat di Polresta Tangerang.
“Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Jadi, semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu,” kata Indra Tarigan.
Sementara itu, Ayu juga melaporkan balik Ashanty dengan tiga laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Ayu menuduh Ashanty melakukan perampasan aset serta akses ilegal terhadap barang-barang pribadinya, seperti ponsel, laptop, dompet, dan barang pribadi lainnya.