Klarifikasi Baim Wong Larang Anak Bertemu Paula Verhoeven, Ternyata...
Lifestyle
.jpeg)
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, memberikan keterangan atas tuduhan kliennya melarang Paula Verhoeven bertemu dengan anak.
Menurut dia, kliennya tak pernah melarang Paula bertemu dengan Kiano dan Kenzo, dua anak laki-laki dari pernikahanannya dengan Baim. Justru, keduanya yang menolak bertemu dengan Paula.
"Kalau mau ketemu anak silahkan ada tempat, dengan syarat anaknya tidak keberatan. Anak keberatan tolong jangan dipaksa. Dalam hukum yang berlaku sekarang, berdasarkan konferensi anak, anak adalah subjek hukum yang mempunyai hak, bukan objek. Dia tidak bisa kita jadikan objek dalam sengketa perceraian tp dia subjek," tegas Fachmi Bachmid," tegas Fachmi Bachmid.
Baca Juga: Baim Wong Ngaku Bingung Kiano Ketakutan Ketemu Paula Verhoeven: Nggak Tahu Apa yang Dia Lihat
Tidak dijelaskan secara rinci oleh Fachmi Bachmid apa penyebab Kiano dan Kenzo menolak bertemu dengan Paula yang notabene ibu kandung mereka.
"Ya Anda tanya, yang Anda tahu bagaimana? Kenapa anak anak seperti itu saya tidak bisa menjawab," kelitnya.
Sebelumnya diberitakan, Baim Wong dituduh telah melakukan ilegal acces atas perangkat komunikasi milik Paula Verhoeven. Ini disampaikan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven dalam persidang lanjutan perceraian hari ini, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Polisi akan Periksa Ahli IT Terkait Kasus Prank KDRT Baim Wong
Menjawab tuduhan tersebut, Fachmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong membantah keras. Sebagai suami, kata dia, Baim Wong memiliki hak untuk mengetahui apa saja yang ada di perangkat komunikasi istrinya.
"Suami istri kok illegal access, emang baim bukan suaminya? Itu ada aturannya. Jadi gak perlu saya menguliahi lagi tentang illegal acces. Illegal access itu kalau memang ada larangan orang tidak punya hak. Diberikan HP-nya, dilihat di depannya. Jadi harusnya memverifikasi kepada pihak supaya tidak kaget-kaget di ruangan sidang," tegas Fachmi Bachmid.
Ditambahkan Fachmi, pihak kuasa hukum Paula Verhoeven tidak berhak memberikan penilaian atas bukti yang dihadirkan Baim Wong dalam persidangan.
"Yang berhak menilai bukti yang berhak menilai saksi itu bukan pengacara tapi adalah majelis hakim," tegasnya.
Selanjutnya, dikatakan Fachmi, sebagai suami
istri tidak mungkin ada ilegal akses karena saling memegang password perangkat komunikasi masing-asing. Dengan kata lain, keduanya boleh membuka satu sama lain.