KLH Segera Tindaklanjuti Laporan Tambang Nikel di Raja Ampat
Daerah

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) langsung bereaksi dengan ramainya kabar keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui Sekretaris Utama, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti mengenai keberadaan tambang nikel tersebut.
"Saya hanya bisa menanggapi sedikit, karena Deputi Gakkum juga sudah menindaklanjuti itu," kata Vivien di sela-sela Sarasehan 45 Tahun Kalpataru di Kuta, Bali, Rabu (4/5/2025).
Baca Juga: Sosok Lana Saria, Komisaris PT Gag Nikel Mendadak Ramai Disorot Terkait Tambang di Raja Ampat
"Kemudian sedang melakukan pengembangan-pengembangan untuk langkah penegakan hukum," sambungnya.
Gakkum KLH Dalami Kabar Keberadaan Tambang Nikel
Ilustrasi tambang Nikel ancaman ekosistem Raja Ampat sebagai destinasi wisata yang dikunjungi wisatawan lokal dan mancanegara. [Instagram]
Baca Juga: Polres Mimika Ringkus Tiga Tersangka Pembunuhan Empat Warga Sipil
Vivien merujuk kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH yang disebutnya sedang mendalami kabar mengenai keberadaan tambang nikel yang berada dekat Raja Ampat, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia.
Keberadaan tambang nikel itu sendiri dikhawatirkan sejumlah pihak dapat berdampak kepada ekosistem alam di sekitarnya, mengingat kelestarian Raja Ampat menjadi salah satu penarik wisatawan baik domestik maupun asing untuk mengunjunginya.
Terkait dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pertambangan nikel ketika ingin beroperasi, Vivien mengaku harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahlil Lahadalia Segera Panggil Pemegang Izin Tambang Nikel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat. [Instagram]
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (3/6/2025) mengatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat untuk melakukan evaluasi aktivitas pertambangan.
Dari pihak pemerintah daerah, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam pada Sabtu (31/5/2025) mengatakan kewenangan pemberian dan pemberhentian izin tambang nikel berada pada pemerintah pusat di Jakarta.
Hal itu menyebabkan pemerintah daerah (pemda), kata dia, kesulitan melakukan intervensi terhadap tambang yang diduga merusak dan mencemari hutan serta ekosistem yang ada di wilayah itu.